Selasa, 12 Juli 2011

Hukum puasa di bulan Rajab dan keutamaannya Keutamaan Bulan Rajab

Posted by Sayidina Aris 21.21, under | No comments

Bulan Rajab termasuk bagian dari bulan-bulan yang dihormati, atau dalam Al-Qur’an disebut sebagai Asyhurul Hurum, yaitu, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. Dalam bulan-bulan tersebut, Allah SWT melarang peperangan dan ini merupakan tradisi yang sudah ada jauh sebelum turunya syariat Islam. Allah Swt berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Artinya: ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”(QS At-Taubah: 36)

Adapun Hadis- Hadis yang berhubungan tentang keutamaan bulan Rajab, kebanyakan ulama mengatakan bahwa dasarnya sangat lemah, bahkan boleh dikatakan tidak ada keterangan yang kuat yang mendasarinya dari sabda Rasulullah SAW.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Ra. dijelaskan bahwa Rasulullah SAW apabila memasuki bulan Rajab beliau senantiasa berdo’a:


“Allohumma Baarik Lanaa Fii Rojab Wa Sya’baan Wa Ballighnaa Romadhoon” (Yaa Allah, Anugerahkanlah kepada kami barokah di bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan) (HR. Ahmad dan Bazzar).

Meskipun Hadis – Hadis yang berhubungan dengan keutamaan bulan Rajab sangat lemah akan tetapi tidak mempengarui status hukum puasa di bulan rajab seperti halnya banyak hadis – hadis palsu yang berhubungan dengan keutamaan membaca alquran tapi tidak mempengarui keotentikan alquran itu sendiri karna dua masalah yang berbeda.

Di saat Alquran mengkatagorikan bulan rajab sebagai Ashurul hurum sangatlah cukup buat landasan dalam keutamaan bulan ini.


Hukum puasa di Bulan Rajab

1) Dalam kitab shohihul muslim disebutkan :

عن عثمان بن حكيم الأنصاري قال سألت سعيد بن جبير عن صوم رجب ونحن يومئذ في رجب فقال سمعت ابن عباس رضي الله عنهما يقول كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر ويفطر حتى نقول لا نصوم . صحيح مسلم, رقم الحديث 1960

usman bin hakim Al_anshori bertanya said bin jubair tentang puasa Rajab dan saat itu qta dibulan Rajab, lalu beliau menjawab: aku telah mendengar Ibnu Abbas berkata bahwa Rosulullah berpuasa sampai qta mengatakan beliau tidak berbuka dan beliau berbuka sampai qta mengatakan beliau tidak berpuasa.

dalam hal ini Imam An-Nawawi berkomentar :
Tujuan Said bin Jubair beristidlal dari hadis ini adalah tidak ada larangan atau kesunnaan husus untuk berpuasa di bulan Rajab, sebab tidak ada keterangan yang tsabit tentang puasa sunnah Rajab, baik berbentuk larangan atau pun kesunnahan. Namun pada dasarnya melakukan puasa hukumnya sunnah seperti dibulan-bulan lainnnya Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunan bahwa Rasulullah SAW menyunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram, sedangkan bulan Rajab termasuk salah satunya."( syarah shohihul Muslim )

2) Dalam shohihul muslim disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ مَوْلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ وَكَانَ خَالَ وَلَدِ عَطَاءٍ قَالَ أَرْسَلَتْنِي أَسْمَاءُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَقَالَتْ بَلَغَنِي أَنَّكَ تُحَرِّمُ أَشْيَاءَ ثَلَاثَةً الْعَلَمَ فِي الثَّوْبِ وَمِيثَرَةَ الْأُرْجُوَانِ وَصَوْمَ رَجَبٍ كُلِّهِ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ أَمَّا مَا ذَكَرْتَ مِنْ رَجَبٍ فَكَيْفَ بِمَنْ يَصُومُ الْأَبَدَ إلخ


Artinya di ceritakan dari Abdullah: aku diutus oleh Asma untuk menemui dan menyampaikan pesan ke Ibnu Umar isi pesannya sbb: Asma berkata aku telah mendengar bahwa engkau telah mengharam tiga perkara diantarnya adalah puasa Rajab lalu Ibnu Umar pun menjawab : bagaimana dengan puasa satu tahun penuh.


Dalam hal ini Imam Nawawi berkomentar : dari jawaban Ibnu umar tentang hukum puasa Rajab merupakan bentuk pengingkaran atau sanggaan Ibnu Umar atas isu yang beredar bahwa beliau termasuk orang yang mengharamkan puasa Rajab dan sekaligus sebagai pemberitahuan apa yang ia lakukan yaitu puasa dibulan rajab penuh karna beliau termasuk orang yang berpuasa selamanya( yakni selain hari raya dan hari-hari Tasyriq).(syarah muslim)


Dari sini bisa disimpulkan bahwa hukum puasa di bulan rajab adalah sunnah karna termasuk Asyhurur hurum yang mana rosululllah SAW mensunnahkan puasa dibulan-bulan tersebut dan Rajab termasuk bagian dari Ashhurur Hurum.Waallah `Alamu Bisshowab

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Pengikut

Blog Archive

Arsip Blog